12. Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian

ABSTRAK
Perjudian merupakan masalah sosial dan masalah hukum yang dalam penegakan hukumnya hingga kini tidak dapat dituntaskan. Kebijakan penanggulangan judi selama ini cenderung dilakukan refresif daripada preemtif dan preventif dan banyak faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum perjudian khususnya di wilayah hukum Polda Sumut.
Permasalahan yang menjadi fokus kajian adalah tentang pengaturan larangan terhadap perjudian, tentang kebijakan penanggulangan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Sumut, dan faktor-faktor kendala dan solusi dalam penanggulangan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Sumut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris. Penelitian normatif mengacu pada teori-teori, doktrin, norma, dan asas-asas serta kaidah-kaidah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan perjudian maupun di dalam putusan pengadilan, sedangkan penelitian empiris mengacu pada praktik penegakan hukum di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Pengaturan larangan judi belum mencakup secara seluruh subjek, ancaman pidana maupun denda. Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUH Pidana serta UU Nomor 7 Tahun 1974 tidak mengatur korporasi sebagai subjek, dan pidana denda masih sangat ringan. UUITE justru mengatur semua subjek baik setiap orang maupun korporasi, dan ancaman pidana denda yang berat. Pasal 27 ayat (2) UUITE tidak mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengakses judi online, melainkan hanya melarang bagi setiap orang maupun korporasi penyedia sarana dan prasarana judi online. Kebijakan penanggulangan judi di Polda Sumut telah dijalankan, baik penal maupun non penal, namun upaya penal tidak juga mampu meredam kuantitas judi. Polda Sumut tidak melaksanakan kebijakan non penal secara terintegrasi, tidak melibatkan berbagai elemen, tidak  menyeluruh terhadap semua program pencegahan. Faktor- faktor penghambat kebijakan penanggulangan judi di Sumut adalah faktor susbtantif regulasi judi, aparatur yang kurang profesional, kurang terampil, keterlibatan oknum, kurang dioptimalisasi peran Babinkamtibmas, faktor kebiasaan masyarakat yang tidak taat hukum dan perilaku oknum polisi yang terlibat melindungi praktik judi.
Agar diatur subjek hukum korporasi dalam KUH Pidana, ancaman pidana denda ditambah lebih berat, mengancam pidana bagi setiap orang yang bermain judi online tidak hanya berlaku bagi penyelengggara saja, melainkan juga bagi masyarakat yang  mengakses. Polda  Sumut  harus  mengevaluasi kembali kebijakannya dengan melibatkan berbagai elemen, menyeluruh melalui pendekatan non penal secara berkesinambungan. Solusi penanggulangan judi secara terintegrasi harus dilakukan terhadap semua faktor dengan meningkatkan komitmen mencegah dan memberantas judi secara menyeluruh, menindak oknum yang terlibat, membentuk mental yang kuat dari pimpinan dan personil, dan melibatkan Babinkamtibmas.

Kata Kunci : Kebijakan  penanggulangan,  tindak  pidana  perjudian,  faktor- faktor kendala, Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Komentar