20. Penerapan Hukuman Terhadap Orang Tua Kandung Yang Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

ABSTRAK
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak adalah suatu perbuatan penyimpangan yang sangat tercela karena seharusnya orangtua menjaga, memberikan pembinaan, pendidikan, pengayoman dan berperan dalam tumbuh kembang anak untuk menjalani kehidupan lebih baik, karena anak adalah penerus generasi bangsa. Pemerintah saat ini gencar dan serius memperhatikan untuk mengurangi kejahatan khususnya terhadap anak dengan mengeluarkan Undang- Undang terbaru untuk melindungi Anak sebagai korban kejahatan dan memperberat hukuman terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak dengan merevisi Undang- Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Permasalahan   Bagaimana gambaran umum orangtua sebagai pelaku kekerasan seksual kepada anak. Bagaimana Analisis Putusan Hakim dalam putusan kasus kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak kandung pada putusan No:1579/Pid.Sus/2015/PN-Mdn,No:333/Pid.B/2014/PN-Mdn, No:133/Pid.Sus/2014/PN-Stb. Apakah hambatan hakim didalam memutuskan hukuman kepada orang tua kandung sebagai pelaku pelecehan seksual dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak kandung.
Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  penelitian  hukum normatif didukung secara empiris sifat penelitian ini adalah deskriftif analisis dengan pendekatan perundang-undangan    (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical)  kasus  tertentu  dari  berbagai  aspek  hukum  dengan  demikian  sifat penelitian dalam penulisan ini adalah case study dan melakukan wawancara kepada informant.
Gambaran  umum  orangtua  sebagai  pelaku  kekerasan  seksual  pada  anak melihat dari kasus-kasus yang ada orangtua memegang kendali penuh terhadap anaknya, orangtua menjadikan anak sebagai budak seks bentuk kekerasan seksual terhadap   anak melakukan ancaman kekerasan   untuk memaksa anak melakukan kontak   seksual. Analisis putusan hakim bahwa Pertimbangan Hakim didalam memutus perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua kandung terhadap anak, Hakim dalam memberikan hukuman kepada terdakwa dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, yang memberatkan adalah Terdakwa merupakan ayah kandung korban, terdakwa sudah merusak masa depan korban dan anak mengalami ketraumaan yang mendalam, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Hambatan hakim yang sering terjadi didalam Memutus hukuman kepada orangtua kandung sebagai pelaku Pelecehan seksual dalam, memberikan perlindungan   hukum terhadap anak kandung bahwa anak mengalami trauma pada pemeriksaan saksi korban sewaktu hakim melekukan pertanyaan.

Kata Kunci : Penerapan Hukuman dan Kekerasan seksual.
File Selengkapnya.....

Komentar