69. Proses Implementasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis

ABSTRAK
Kebijakan   mengenai   larangan   dan   pengemis   di   kota   Medan   telah ditetapkan semenjak tahun 2003 yaitu terdapat di dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun  2003  tentang Larangan Gelandangan  Dan  Pengemis  di  Kota  Medan. Namun memiliki jumlah gelandangan terbesar dibandingkan dengan 33 kabupaten atau kota di sumatera utara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis di Kota Medan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota khususnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dalam menjalankan wewenangnya dan pola penyelesaian yang diterapkan.
Metode penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini adalah  metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan adalah pendekatan model dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.
Dapat disimpulkan bahwa Proses  Implementasi  Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis di Kota Medan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan secara umum sudah  berjalan dengan baik hanya saja masih terdapat kekurangan dan hambatan dalam   pelaksanaannya   karena   di   sebabkan   oleh   beberapa   faktor seperti kekurangan pada fasilitas yang menghambat ke efektifitasan dalam penertiban, dana finansial yang belum jelas, komunikasi yang kurang efektif terhadap masyarakat, dan kebijakan yang belum pernah diperbaharui kembali.


Kata kunci  (Key word): Kebijakan Publik, Implementasi, PERDA No. 6 / 2003, Gelandangan, Pengemis

Komentar