80. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan dan Izin Trayek di Bidang Perhubungan

ABSTRAK
Adanya   aktivitas   lalu   lintas   yang  cukup   tinggi  di   kota   Medan   tidak  menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran. Salah satu yang disorot peneliti adalah pelanggaran  dalam  bidang  transportasi  yakni  tentang  retribusi  maupun  perizinan  angkutan umum. Seperti yang terdapat didalam Peraturan Daerah kota Medan Nomor 33 Tahun 2002 yang menyebutkan dalam Pasal 5 bahwa “Setiap orang pribadi atau badan yang berusaha di bidang perhubungan wajib memiliki izin dari Kepala Daerah”.
Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisis kualitatif, dengan  maksud untuk  memusatkan  perhatian  terhadap  masalah-masalah  atau   fenomena- fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan. Informan kunci penelitian adalah Kasi Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Medan. Sedangkan informan utama adalah Pengusaha Angkutan Umum di Kota Medan dan informan tambahannya beberapa pengemudi angkutan kota.
Berdasarkan  hasil  penyajian  dan  analisa  data  pada  bab  sebelumnya,  maka  dapat disimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan dan Izin di Bidang Perhubungan secara umum sudah berjalan dengan baik hanya saja masih terdapat beberapa kekurangan dari beberapa indikator yang digunakan, seperti dalam kepentingan  yang terpenui oleh  kebijakan,  sumberdaya-sumberdaya  yang  dibutuhkan, konsistensi dan daya tanggap, dampak bagi masyarakat, perseorangan, dan kelompok dan tingkat perubahan dan penerimanya.

Kata Kunci : Keyword Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan dan Izin di Bidang Perhubungan.

Komentar