35. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya

ABSTRAK
Perkembangan produk kosmetik saat ini sangat cepat dan meluas, hal ini disebabkan karena keinginan setiap orang untuk memiliki penampilan yang baik, menarik dan terawat. Di Indonesia sendiri setiap produk kosmetik yang beredar di wilayah Indonesia harus memiliki nomor izin edar berupa notifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai syarat bahwa kosmetik tersebut aman dan layak untuk digunakan. Akan tetapi akhir-akhir ini banyak pemberitaan produk kosmetik berbahaya yang mencantumkan nomor izin edar palsu, dimana penggunaan dari kosmetik berbahaya ini tentunya sangat merugikan konsumen. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah mengenai dampak  peredaran produk kosmetik  berbahaya  yang mencantumkan nomor izin edar BPOM palsu, peran BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik berbahaya yang mencantumkan nomor izin edar BPOM palsu, dan sanksi yang diberikan bagi produsen atau pelaku usaha produk kosmetik berbahaya yang mencantumkan nomor izin edar BPOM palsu.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data library research (penelitian kepustakaan) dan field research (penelitian lapangan) dengan melakukan wawancara (in depth interviewing).
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, dampak penggunan produk  kosmetik berbahaya  yang  mencantukan  nomor  izin  edar  BPOM palsu adalah menimbulkan efek samping yang membahyakan kesehatan konsumen sehingga  menimbulkan  kerugian  materil  maupun  moril, merusak  nama  baik BPOM sebagai satu-satunya badan yang berwenang untuk menerbitkan izin edar terhadap suatu produk, serta menyebabkan kerugian negara karena berkurangnya pendapatan negara bukan pajak. Kedua, peran BPOM dalam melakukan pengawasan produk kosmetik berbahaya yang  mencantumkan nomor izin edar BPOM palsu adalah melakukan pengawasan secara rutin terhadap toko-toko yang menjual kosmetik dan pengawasan khusus yang dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan atau  informasi adanya  indikasi pelanggaran,  membuka Unit Layanan  Pengaduan   Konsumen  sehingga   masyarakat   dapat   menyampaikan keluhan dan informasi terhadap setiap pelanggaran atas suatu produk kosmetik. Ketiga, sanksi yang diberikan bagi produsen kosmetik berbahaya yang mencantumkan nomor izin edar BPOM palsu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Pasal 196 dan Pasal 197.

Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik Berbahaya.

Komentar