37. Tinjauan Yuridis Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Yang Objeknya Tanah Dengan Status Hak Guna Usaha

ABSTRAK
Hak Guna Usaha diatur dalam UUPA. Berdasarkan Pasal 29 UU Agraria, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun (untuk perusahaan dengan kebutuhan  tertentu, dapat diberikan  dengan jangka waktu  maksimal  35 tahun).  Setelah  habis  jangka  waktunya, HGU dapat  diperpanjang  untuk  waktu yang paling lama 25 tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang objeknya hak guna usaha pada  PT.  Bank  Sumut  Cabang  Medan.  Kendala  dalam  pelaksanaan  perjanjian kredit menggunakan hak tanggungan yang objeknya hak guna usaha pada Bank Sumut Cabang Medan. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit menggunakan hak tanggungan yang objeknya hak guna usaha pada Bank Sumut Cabang Medan.
Sifat penelitian dalam skripsi ini adalah bersifat deskriptif yaitu penelitian yang  menggambarkan,   menelaah,   dan  menjelaskan   serta  menganalisa   suatu peraturan hukum.
Pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang objeknya hak guna usaha pada PT. Bank Sumut Cabang Medan, beberapa  tahap perjanjian  utang piutang,  Tahap pengikatan jaminan,  Tahap proses pendaftaran Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan, yang merupakan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan, Tahap Keputusan pemberian kredit, Tahap persetujuan pemberian kredit, Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya, Realisasi kredit dan Penyaluran atau penarikan dana. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian  kredit menggunakan  hak tanggungan yang objeknya hak guna usaha pada Bank Sumut Cabang Medan, HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain melalui (i) jual-beli,  (ii) tukar-menukar,  (iii) penyertaan  dalam modal, (iv) hibah, dan (v) pewarisan,  Tanah yang dijaminkan  jangka  waktu akan berakhir. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, oleh pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang  Hak  Milik  sebelum  jangka waktu  berakhir  karena  alas  an-alasan tertentu. Penyelesaian wanprestasi terkait perjanjian kredit menggunakan Hak Tanggungan  yang objeknya HGU di PT. Bank Sumut Cabang Medan, pertama kali  yang  dilakukan  adalah  dengan  musyawarah,  yakni  melalui  musyawarah dengan debitur. Dimana musyawarah tersebut diharapkan akan tercapai mufakat untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur.

Kata Kunci: Jaminan, Hak Tanggungan, Hak Guna Usaha

Komentar