38. Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Terikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen
ABSTRAK
Pembiayaan konsumen menurut pasal 1 angka (7) Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 jo. Pasal 1 huruf (g) peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran dengan angsuran. Adapun judul skripsi ini adalah “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Terikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Pada PT. Astra Credit Company Cabang Medan).” Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan tanggung jawab debitur kendaraan bermotor yang terikat perjanjian pembiayaan konsumen. Pengaturan tanggung jawab tertanggung dalam hal hilangnya kendaraan bermotor yang diasuransikan dan masih terikat perjanjian pembiayaan konsumen. Bentuk perlindungan hukum dan hak-hak debitur dalam perjanjian perusahaan pembiayaan pada PT. Astra Credit Company (ACC).
Sifat penelitian ini adalah Deskriptif , yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta serta menganalisa permasalahan yang ada sehubungan dengan perlindungan hukum terhadap tertanggung asuransi kendaraan bermotor yang terikat perjanjian pembiayaan konsumen yang dihubungkan kepada peraturan yang berlaku. Analisis data dilakukan secara kualitatif kemudian disusun dalam bentuk uraian logis dan sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tanggung jawab debitur kendaraan bermotor yang terikat perjanjian pembiayaan berdasarkan Pasal 266 KUHD memberikan pengecualian yaitu pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh kendaraan digunakan untuk hal lain. Bentuk ganti rugi yang dapat diberikan perusahaan asuransi sebagai penanggung kepada konsumen asuransi sebagai tertanggung akibat hilangnya kendaraan roda empat karena dicuri yaitu perusahaan asuransi membayar sejumlah uang kepada konsumen atas kehilangan kendaraan roda empat tersebut. Bentuk perlindungan hukum dan hak-hak debitur dalam perjanjian perusahaan pembiayaan pada PT. Astra Credit Company (ACC), berupa kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan hak debitur untuk mendapatkan informasi secara jelas dan jujur dapat dikaitkan dengan penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan kondisi yang ada pada saat kesepakatan terjadi.
Kata Kunci : Perlindungan Tertanggung, Asuransi, Pembiayaan Konsumen.
Komentar
Posting Komentar