38. Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Terikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen

ABSTRAK
Pembiayaan konsumen menurut pasal 1 angka (7) Peraturan Presiden No. 9 tahun    2009 jo. Pasal 1 huruf    (g)   peraturan    Menteri    Keuangan    No.84/PMK.012/2006  tentang perusahaan pembiayaan  adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran dengan angsuran. Adapun judul skripsi ini adalah “Perlindungan  Hukum  Terhadap  Tertanggung  Asuransi  Kendaraan  Bermotor Yang Terikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Pada PT. Astra Credit Company Cabang Medan).” Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan  tanggung  jawab debitur kendaraan  bermotor yang terikat perjanjian pembiayaan konsumen. Pengaturan tanggung jawab tertanggung dalam hal hilangnya kendaraan bermotor yang diasuransikan dan masih terikat perjanjian pembiayaan konsumen. Bentuk perlindungan hukum dan hak-hak debitur dalam perjanjian perusahaan pembiayaan pada PT. Astra Credit Company (ACC).
Sifat penelitian ini adalah Deskriptif , yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta serta menganalisa permasalahan yang ada sehubungan dengan perlindungan  hukum  terhadap tertanggung asuransi  kendaraan  bermotor  yang terikat  perjanjian  pembiayaan  konsumen  yang  dihubungkan kepada  peraturan yang berlaku. Analisis data dilakukan secara kualitatif kemudian disusun dalam bentuk uraian logis dan sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tanggung jawab debitur kendaraan bermotor  yang terikat perjanjian  pembiayaan  berdasarkan  Pasal 266 KUHD   memberikan pengecualian   yaitu   pertanggungan   ini  tidak   menjamin kerugian,  kerusakan,  biaya  atas kendaraan  bermotor  dan  atau  tanggung  jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh kendaraan digunakan untuk hal lain. Bentuk ganti rugi yang dapat diberikan perusahaan asuransi sebagai penanggung kepada konsumen asuransi sebagai tertanggung akibat hilangnya kendaraan roda   empat   karena   dicuri   yaitu   perusahaan   asuransi   membayar sejumlah uang kepada konsumen atas kehilangan kendaraan roda empat tersebut. Bentuk perlindungan hukum dan hak-hak debitur dalam perjanjian perusahaan pembiayaan  pada PT. Astra Credit Company  (ACC), berupa kompensasi,  ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan hak debitur untuk mendapatkan informasi secara jelas dan jujur dapat dikaitkan dengan penyalahgunaan   keadaan.  Penyalahgunaan keadaan  berkaitan  dengan  kondisi yang ada pada saat kesepakatan terjadi.

Kata Kunci : Perlindungan Tertanggung, Asuransi, Pembiayaan Konsumen.

Komentar