39. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Kreditur Yang Memberikan Pinjaman Kredit Tanpa Agunan

ABSTRAK
Bank merupakan badan usaha yang meyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan sebagainya. Faktor penting pemberian kredit adalah kepercayaan  atas  kemampuan  dan kesanggupan  nasabah  debitur,  hal  ini  dapat dilihat dalam Pasal 8 Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Faktor lain  yang  mendukung  pemberian  kredit  adalah  adanya  agunan yang  berfungsi sebagai jaminan pelunasan kredit. Kredit Tanpa Agunan merupakan kredit yang tidak disertai penyerahan agunan, sehingga dalam pemberiannya harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Skripsi ini berjudul ”Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Kreditur Yang Memberikan Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (Studi Bank BNI Cabang  Balige)”.  Permasalahannya  adalah  apa yang menjadi  sebab-sebab terjadinya  kredit macet dalam perjanjian  Kredit Tanpa Agunan  pada PT. Bank Negara   Indonesia   (Persero)   Tbk.  Bagaimana   perlindungan   hukum   terhadap kreditur dalam perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero)  Tbk,  dan bagaimana  penyelesaian  sengketa  atas  kredit  macet  yang terjadi dalam perjanjian pemberian Kredit Tanpa Agunan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Jenis metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian  hukum Normatif-Empiris. Penelitian  normatif  yaitu dengan mengkaji peraturan   perundang-undangan, dan   buku-buku yang   berhubungan   dengan penelitian  ini dan  untuk  melengkapi  data penelitian empiris  dilakukan  melalui wawancara  dengan  pihak  PT.  Bank  Negara  Indonesia (Persero)  Tbk Kantor Cabang Balige.
Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah bahwa pemberian Kredit Tanpa Agunan  (BNI Fleksi)  tetap menggunakan  agunan,  tetapi dalam hal ini, agunan yang digunakan bersifat immaterial, seperti asli SK, atau asli Ijazah terakhir, atau lainnya.  Sebab-sebab  terjadinya  kredit macet  dalam  perjanjian  Kredit  Tanpa Agunan (BNI   Fleksi) adalah   karena   debitur melakukan pindah payroll (memindahkan rekening  tabungan/rekening  gaji  yang  digunakan untuk pembayaran utang)  dan karena  debitur  berhenti  dari pekerjaannya  atau dipecat dari pekerjaannya. Perlindungan  hukum  terhadap  kreditur  dalam  penyelesaian kredit macet yang terjadi dalam perjanjian pemberian Kredit Tanpa Agunan (BNI Fleksi)  adalah  perlindungan  hukum secara umum seperti  yang  terdapat  dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata. Pihak bank sendiri lebih mengutamakan cara  kekeluargaan  dalam  menyelesaikan  sengketa  yang  muncul  atas terjadinya kredit macet dalam perjanjian  kredit tanpa agunan, sebisa mungkin pihak bank menghindari menyelesaikan  hal  ini  melalui  pengadilan  karena  dianggap  tidak efektif dan efisien, baik dari segi biaya maupun waktu.

Komentar