ABSTRAK
Bank merupakan badan usaha yang meyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan sebagainya. Faktor penting pemberian kredit adalah kepercayaan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 8 Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Faktor lain yang mendukung pemberian kredit adalah adanya agunan yang berfungsi sebagai jaminan pelunasan kredit. Kredit Tanpa Agunan merupakan kredit yang tidak disertai penyerahan agunan, sehingga dalam pemberiannya harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Skripsi ini berjudul ”Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Kreditur Yang Memberikan Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (Studi Bank BNI Cabang Balige)”. Permasalahannya adalah apa yang menjadi sebab-sebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan bagaimana penyelesaian sengketa atas kredit macet yang terjadi dalam perjanjian pemberian Kredit Tanpa Agunan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Jenis metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum Normatif-Empiris. Penelitian normatif yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini dan untuk melengkapi data penelitian empiris dilakukan melalui wawancara dengan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Balige.
Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah bahwa pemberian Kredit Tanpa Agunan (BNI Fleksi) tetap menggunakan agunan, tetapi dalam hal ini, agunan yang digunakan bersifat immaterial, seperti asli SK, atau asli Ijazah terakhir, atau lainnya. Sebab-sebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian Kredit Tanpa Agunan (BNI Fleksi) adalah karena debitur melakukan pindah payroll (memindahkan rekening tabungan/rekening gaji yang digunakan untuk pembayaran utang) dan karena debitur berhenti dari pekerjaannya atau dipecat dari pekerjaannya. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam penyelesaian kredit macet yang terjadi dalam perjanjian pemberian Kredit Tanpa Agunan (BNI Fleksi) adalah perlindungan hukum secara umum seperti yang terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata. Pihak bank sendiri lebih mengutamakan cara kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa yang muncul atas terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit tanpa agunan, sebisa mungkin pihak bank menghindari menyelesaikan hal ini melalui pengadilan karena dianggap tidak efektif dan efisien, baik dari segi biaya maupun waktu.
Komentar
Posting Komentar