ABSTRAK
Bank merupakan badan usaha yang meyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan sebagainya. Faktor penting pemberian kredit adalah kepercayaan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 8 Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Faktor lain yang mendukung pemberian kredit adalah adanya agunan yang berfungsi sebagai jaminan pelunasan kredit. Kredit Tanpa Agunan merupakan kredit yang tidak disertai penyerahan agunan (asset/harta), sehingga dalam pemberiannya harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Skripsi ini berjudul ”Analisis Hukum tentang Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang USU Medan”. Permasalahannya adalah bagaimana kriteria penilaian yang digunakan kreditur dalam pemberian Kredit Tanpa Agunan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Apakah penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dalam penyelesaian kredit macet yang terjadi dalam perjanjian pemberian Kredit Tanpa Agunan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Penelitian Normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan judul, sedangkan Penelitian Empiris dilakukan dengan melakukan wawancara kepada pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Wilayah Medan.
Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa kriteria penilaian kreditur dalam pemberian Kredit Tanpa Agunan (BNI Flexi) mirip dengan penilaian kriteria dalam pemberian kredit dengan agunan, perbedaannya terletak pada instrumen agunan, pada Kredit Tanpa Agunan (BNI Flexi) unsur agunan adalah berupa agunan immaterial, seperti asli SK Pengangkatan terakhir, atau asli Kartu Taspen, atau asli Ijazah terakhir, atau lainnya. Penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian Kredit Tanpa Agunan (BNI Flexi) adalah karena debitur melakukan pindah payroll (memindahkan rekening tabungan/rekening gaji yang digunakan untuk pembayaran utang) dan karena debitur berhenti dari pekerjaannya atau dipecat dari pekerjaannya. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam penyelesaian kredit macet yang terjadi dalam perjanjian pemberian Kredit Tanpa Agunan (BNI Flexi) adalah perlindungan hukum secara umum seperti yang terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kata Kunci : Kredit, Tanpa Agunan
Komentar
Posting Komentar