42. Perjanjian Pelaksanaan Pengadaan Tenaga Kerja Office Boy Antara Pt.Pertamina (Persero) Dengan Pt.Rajawali Karya Mandiri

ABSTRAK
Dalam persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi . Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.  Outsourcing diartikan  sebagai  pemindahan  atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Banyak perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja menawarkan ke perusahaan-perusahaan pemberi kerja maka perusahaan yang memerlukan tenaga tidak perlu susah-susah mencari, melakukan seleksi dan melatih tenaga kerja yang dibutuhkan. Sehingga yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yaitu, bagaimana jenis perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dan penyelesaikan sengketa para pihak. Metode penulisan yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini, merupakan gabungan dari metode normatif dan deskriptif, Teknik pengumpulan data meliputi: studi dokumen yaitu penelitian yang dilakukan dengan membaca buku-buku, catatan-catatan kuliah, dan makalah-makalah yang ada kaitannya dengan judul skripsi ini,dan Penelitian Lapangan yaitu untuk memperoleh data-data yang objektif sehubungan dengan judul skripsi ini, termasuk melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dianggap perlu. Berdasarkan penelitian yang    telah    dilakukan, penulis   menyimpulkan bahwa: Dalam  perjanjian  pelaksanaan  pengadaan  tenaga  office boy antara PT. Pertamina (persero)  dengan  PT.  Rajawali  karya  mandiri, jenis  perjanjian pengadaan barang dan jasa ini pembiayaannya tidak menggunakan dana langsung dari  APBN/APBD  melainkandanadarianggaran BUMN  sendiri.  Dan  bentuk perjanjian   ini   adalah   tertulis   sesuai   dengan   perjanjian   pada umumnya, hak dan kewajibannya sudah sesuai dengan ketentuan undang  – undang yang berlaku dan penyelesaikan    sengketa    para    pihakdi    tempuh    dengan    cara musyawarah (kekeluargaan) dan pengadilan (litigasi.

Komentar