43. Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Penyelesaian Kredit Macet

ABSTRAK
Perbankan dalam menyalurkan kredit kepada debitur, memiliki risiko yang cukup tinggi, karenanya dalam penyaluran kredit pihak bank membutuhkan jaminan, dimana dengan adanya jaminan maka jika terjadi kredit macet oleh nasabah, maka pihak bank dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut, agar pihak bank dapat menutupi kerugian yang ditimbulkan akibat kredit macet tersebut, jaminan yang umumnya digunakan pada praktik perbankan adalah jaminan hak tanggungan. Pada dasarnya pada jaminan hak tanggungan eksekusi dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu parate eksekusi, titel eksekutorial serta penjualan di bawah tangan. Permasalahan yang akan ditulis pada skripsi ini adalah keabsahan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, kedudukan para pihak dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, serta pertanggungjawaban kreditur dalam penyelesaian eksekusi hak tanggungan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana yuridis normative adalah penelitian yang menekankan kepada ilmu hukum dan berusaha menelaah kaidah – kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara melakukan penelitian kepustakaan seperti mencari buku – buku serta karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan hak tanggungan, serta melengkapi data yang butuhkan dengan melakukan wawancara terhadap pegawai PT. Bank BNI.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada PT. Bank BNI Cabang Pemuda Medan, dapat disimpulkan bahwa proses eksekusi dianggap sah apabila proses eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan berdasarkan UUHT, serta peraturan perundang-undangan lainya yang terkait Adapun kedudukan pihak kreditur adalah sebagai kreditur preverence, pihak debitur berkedudukan sebagai pihak yang assetnya di eksekusi guna pelunasan kredit, dan pihak ketiga dalam hal ini BLS dan KPKNL adalah pihak yang melaksanakan eksekusi. Bentuk pertanggungjawaban kreditur dalam penyelesaian eksekusi adalah pihak bank akan memberikan surat pemberitahuan lelang kepada debitur, pihak bank akan memastikan untuk menggunakan BLS yang telah berkompeten, pihak bank akan memastikan nilai limit tidak akan merugikan kedua belah pihak, pihak bank akan mengembalikan kelebihan hasil lelang kepada pihak debitur selaku pemilik asset.

Kata Kunci: Kredit Macet, Eksekusi, Hak Tanggungan

Komentar