44. Tinjauan Yuridis Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborongan Antara Dinas KIMPRASDA (Permukiman Dan Prasarana Daerah)
ABSTRAK
Jalan sebagai salah satu prasarana fisik atau infrastruktur dasar yang sangat penting untuk menunjang aktifitas manusia. Banyaknya jalan yang rusak di berbagai daerah di Indonesia membuat pemerintah harus bekerja keras untuk mengadakan perbaikan salah satunya dengan cara melakukan pengaspalan jalan. Dalam rangka pelaksanaan perbaikan jalan di daerah Labuhanbatu, pemerintah dalam hal ini Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Labuhanbatu mengadakan kerjasama dengan kontraktor yang bergerak dalam bidang penyedia barang/jasa yaitu CV. Raut Agung Group. Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana proses pelaksanaan perjanjian pemborongan antara Dinas KIMPRASDA (Dinas Permukiman Dan Prasarana Daerah) Labuhanbatu dengan CV. Raut Agung Group, bagaimana pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pengaspalan jalan, serta apa kendala dalam pelaksanaan proyek dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa dalam perjanjian pemborongan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder serta data-data yang diperoleh setelah diadakannya survey kelapangan yang kemudian disusun secara sistematis untuk menggambarkan secara jelas hal-hal yang dipersoalkan dalam skripsi ini.
Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah perjanjian pemborongan antara Dinas Kimprasda dengan CV. Raut Agung group dilakukan dengan metode pelelangan umum dengan proses pasca kualifikasi, menggunakan kontrak harga satuan. Baik Dinas Kimprasda maupun CV. Raut Agung telah memenuhi hak-hak dan kewajiban mereka seperti yang telah tertuang didalam kontrak, serta tidak ada ditemukan kendala dalam proses pelaksanaan perjanjian pemborongan tersebut. Saran dari skripsi ini adalah pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat dan intensif semua proyek pengaspalan jalan, adanya klausul-klausul yang jelas dan seimbang dalam kontrak agar tidak ada pihak yang dirugikan, serta apabila muncul perselisihan cukup diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa harus dibawa ke pengadilan.
Kata kunci : Perjanjian Pemborongan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kontrak Harga Satuan.
Komentar
Posting Komentar