58. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota di Dinas Kesehatan
ABSTRAK
Menimbang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/Menkes/SK/V/2009 Tentang Sistem Kesehatan Nasional, adalah suatu kewajiban bagi daerah otonom untuk bisa mandiri dalam mengurus pemerintahannya sendiri, termasuk dalam hal mengurus kesehatan daerahnya berdasarkan peraturan-peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, merupakan suatu kewajiban tersendiri bagi Kotamadya Medan sebagai daerah otonom membuat suatu pedoman dalam membangun Kota Medan yang sehat, maka dirumuskanlah pedoman tersebut kedalam suatu produk kebijakan Pemerintah Daerah, yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan. Maka dalam penelitian ini akan dikaji bagaimana proses pelaksanaan Sistem Kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan mengkaji apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam melaksanakannya. Karena mengingat Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, maka masyarakat perlu tahu mengenai pedoman pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan yang adil, terbuka dan terjangkau bagi masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana proses implementasi Sistem Kesehatan Kota oleh Dinas Kesehatan Kota Medan dan menggambarkan faktor pendukung dan penghambatnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dalam bentuk deskriptif dengan analisa data kualitatif, unit analisis terdiri dari Informan Kunci yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Informan Utama yaitu Kepala Bagian Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, dan Informan Utama adalah Masyarakat yang peduli terhadap kondisi Kesehatan di Kota Medan.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah pelaksanaan Sistem Kesehatan Kota belum bisa berjalan karena terdapat beberapa faktor penghambat yang mengalahkan faktor pendukung. Faktor penghambat itu adalah belum selesainya Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknnis (Juknis), pergantian struktural dan kepemimpinan, dan anggaran yang terbatas Dinas Kesehatan Kota Medan.
Kata Kunci : Implementasi Sistem Kesehatan Kota, Faktor Pendukung dan Penghambat
File Selengkapnya.....
Komentar
Posting Komentar