76. Implementasi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
ABSTRAK
SIAK adalah suatu sistem informasi berbasis web yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi dibidang kependudukan sehingga tercapainya tertib administrasi dan juga membantu bagi petugas dijajaran Pemerintahan Daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didalam menyelenggarakan layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai Implementasi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diterapkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Tanjungbalai. Teori yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah teori implementasi menurut George Edward III, yang memiliki 4 (Empat) imdikator didalam teorinya, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, struktur birokrasi.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Teknik pengumpulan data dengan pengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi dilapangan, dan pengumpulan data sekunder berupa dokumentasi dan studi kepustakaan. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, dimana informan dalam penelitian ini sebanyak 10 orang yang terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Administrator SIAK, dan masyarakat Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan perolehan data dilapangan, secara umum dapat diketahui bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dapat dikategorikan baik dan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat meskipun masih memiliki hambatan-hambatan dibeberapa hal seperti, komunikasinya belum maksimal terutama dalam sosialisasi pada masyarakat, masih ada fasilitas pendukung yang belum terpenuhi dan hambatan-hambatan lainnya.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2012, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai
Komentar
Posting Komentar