ABSTRAK
Kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa tugas pokok suatu bank adalah menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkan dana tersebut ke masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit. PT Bank XXX Medan juga menyalurkan fasilitas kredit sebagaimana bank pada umumnya. Secara umum, dapat dikatakan bahwa peminjam dalam meminjam uang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari atau untuk memenuhi keperluan dana guna pembiayaan kegiatan usaha. Dengan demikian, kegiatan pinjam-meminjam uang sudah merupakan bagian dari kehidupan mayarakat saat ini. Dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat terdapat berbagai faktor-faktor yang menjadi acuan efektif tidaknya kredit usaha rakyat tersebut karena itu perlu diteliti mengenai acuan tersebut. Berdasarkan pemaparan diatas, bahwa terdapat beberapa masalah yang layak dikaji sebagai objek penelitian sehingga penulis tertarik untuk mengangkat dengan judul: Efektivitas Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Adapun metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode Normatif Empiris, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan menggabungkan antara penelitian hukum normatif (penelitian perpustakaan) dengan penelitian hukum empiris yang berdasarkan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan melalui wawancara dan penyampaian pertanyaan terhadap efektifitas pelaksanaan kredit usaha rakyat.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2015 ,Kredit Usaha Rakyat ialah kredit/pembayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak,namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup . KUR adalah program yang dirancang oleh pemerintah namun sumber dananya sepenuhnya berasal dari bank. Manfaat KUR adalah untuk meningkatkan dan mempercepat pengembangan sektor-sektor primer dan pemberdayaan usaha skala kecil, memperluas kesempatan kerja, untuk meningkatkan aksestabilitas terhadap kredit dan lembaga-lembaga keuangan, dan mengurangi tingkat kemiskinan. Adapun sasaran program KUR, yaitu kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan kemandiriannya pada program sebelumnya. Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal.
Kata Kunci: Pinjam-meminjam, Kredit Usaha Rakyat ( KUR ).
Komentar
Posting Komentar