42. Analisis Yuridis dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Anak

ABSTRAK
Anak merupakan orang yang rentan menjadi korban kejahatan di bidang kesusilaan baik itu pemerkosaan atau pun pelecehan seksual. Pada umum nya korban kejahatan pemerkosaan menderita kerugian akumulatif, Perlindungan hukum yang diberikan melalui penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku kurang efektif dalam mencegah terjadinya pengulangan. Dalam prakteknya kasus pemerkosaan terhadap anak tidak terselesaikan dengan baik, kurang nya perlindungan hukum bagi anak, dan rendahnya komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus tersebut secara yuridis.
Permasalahan  yang  dibahas  adalah  bagaimana  teori  kriminologi mempengaruhi terjadinya kejahatan pemerkosaan anak , bagaimana perlindungan hukum terhadan anak sebagai korban pemerkosaan. Perlindungan terhadap korban khusus anak diatur dalam UU No 23 Tahun 2002,dan sanksi pidana nya diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2.
Metode pengumpulan data yang dingunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelusuri sumber – sumber bacaan baik dari buku – buku maupun undang undang. Selanjutnya penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan riset ( studi kasus ) di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Pemerkosaan terhadap anak dapat terjadi karena faktor ekstern dan intern. Faktor intern yaitu faktor biologis dan psikologis dari pelaku kriminal,sedangkan faktor ekstern merupakan pengaruh dari luar diri pelaku.

Komentar