43. Pertanggungjawaban Pidana Orang Yang Mempekerjakan Seseorang Di Kapal Tanpa Dokumen Yang Dipersyaratkan
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelayaran khususnya orang yang mempekerjakan seseorang dikapal tanpa dokumen yang di persyaratkan dan sistem pemidanaan yang melakukan tindak pidana pelayaran berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis peraturan perundang- undangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh diolah dengan cara menganalisa menggunakan penalaran secara logis dan sistematis dengan metode interpretasi sistematis, gramatikal, telelogis dan futuristik kemudian ditarik suatu kesimpulan dengan cara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, masih banyak masih banyak orang yang berkecimpung di dunia pelayaran yang masih mengabaikan aturan-aturan yang ada dalam dunia pelayaran. Sehingga masih banyak bermunculan pelanggaran dan kejahatan di dunia pelayaran.
Kata unci : pertanggungjawaban pidana, tindak pidana pelayaran.
Komentar
Posting Komentar