46. Analisis Hukum Mengenai Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Perspektif Kriminolog

ABSTRAK
Perkembangan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan terus meningkat dari tahun ke tahun.Hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat.Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan ini tidak terlepas dari adanya faktor yang melatarbelakanginya.Faktor   penyebabnya   ini   berbeda pula   sesuai   dengan keinginan dan kepentingan si pelaku. Bertitik tolak dari latar belakang di atas timbul beberapa permasalahan diantaranya bagaimana pengaturan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Indonesia, apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, dan bagaimana penerapan kebijakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2438/ Pid.B/2014/PN.Mdn. Untuk menjawab permasalahan diatas dilakukan metode penelitian Metode yang digunakan adalah penelitian Normatif yaitu normatif yaitu suatu penilitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan   yang mengatur permasalahan skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penilitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapannya dalam prakteknya (studi putusan). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Studi kepustakaan (library research).Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan. Faktor Intern: faktor keyakinan, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor mental . faktor ekstern :faktor lingkungan masyarakat dan kemajuan teknologi.Dalam upaya penerapan kebijakan terhadap terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yaitu dengan melakukan upaya penal dan non-penal.

Komentar