48. Kajian Hukum Mengenai Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang

ABSTRAK
Pencucian uang adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan   asal-usul   harta   tersebut   dari   pemerintah atau   otoritas   yang berwenang  melakukan  penindakan  terhadap  tindak  pidana,  dengan  cara  dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga  uang tersebut  kemudian  dapat  dikeluarkan  dari  sistem  keuangan  itu sebagai uang yang halal. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar  hukum  yang  berkaitan   dengan  tindak pidana  pencucian   uang,  peran Kepolisian di wilayah hukum kota medan terhadap tindak pidana pencucian uang dan faktor-faktor penghambat Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Untuk menemukan suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan (Library Research), yang berasal dari buku-buku, makalah-makalah,situs  internet maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Peneliti juga melakukan  Studi  lapangan  (Field  Research)    dengan  melakukan  Wawancara Terarah  (Direct  Interview)  dan observasi  yang dilakukan  di Kepolisian  Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Secara keseluruhan penulisan skripsi ini menitikberatkan kepada peranan kepolisian  dalam menanggulangi  tindak  pidana  pencucian  uang  yang  meliputi upaya pre-entif, upaya prefentif dan upaya represif. Peraturan yang terkait tindak pidana  pencucian  uang ini berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  8 Tahun  2010 tentang   pencegahan   dan   pemberantasan   tindak   pidana pencucian   uang   di Indonesia.  Adapun  wujud  dari  upaya  Penal  (represif)  dan  upaya  non-penal (preventif) yang dapat dilakukan Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat Negara yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi,  mengayomi  dan  melayani  masyarakat didasarkan  pada  Undang- Undang  Nomor  2 Tahun  2002  tentang  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia. Peran kepolisiaan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegakan hukum terdapat hambatan-hambatan yaitu baik dari faktor internal maupun faktor eksternal.

Komentar