53. Analisis Yurisdis mengenai Penanganan Perkara Terhadap Dokter Yang Tidak Memiliki Surat Izin Praktek ( Studi Putusan Nomor.110kPid.Sus2012

ABSTRAK
Dokter yang melakukan praktik kedokteran pada pasien haruslah memiliki surat izin praktik sehingga dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban dalam suatu  hubungan  hukum  pasien dan dokter  yang  berlaku  dibawah  kekuasaan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum Indonesia. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi penulis yang kemudiann diangkat menjadi rumusan permasalahan, yaitu bagaimana hubungan antara pasien dengan dokter, bagaimana pengaturan hukum mengenai perizinan praktik kedokteran di Indonesia, faktor- faktor yang mempengaruhui hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku yang tidak memiliki surat izin praktik.
Metode yang digunakan penulis dalam menjawab pertanyaan tersebut adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan studi hukum kepustakaan. Metode yang digunakan dalam menganalisi data adalah analisis kualitatif.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah pengaturan  hukum mengenai perizinan praktik kedokteran diatur pada Pasal 36 UU Praktik Kedokteran No.29 Tahun 2004, bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki surat izin praktik.  Faktor-faktor  hakim  menjatuhkan pidana  bagi  pelaku yaitu faktor yuridis, serta kebijakan hukum bagi pelaku adalah kebijakan hukum pidana yaitu dengan menerapkan hukum pidana penjara satu tahun enam bulan. Pengaturan hukum mengenai Izin Praktik Kedokteran di Indonesia Undang- undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran terdapat pada (Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38,  Pasal 76, Pasal 79). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan terdapat pada (Pasal 1 ayat 46, Pasal 86). Peraturan Menteri Kesehatan No.512/MenKes/Per/IV.2007 terdapat pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13.

Kata Kunci :Perizinan Praktik Kedokteran, Malpraktik Kedokteran

Komentar