54. Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Malpraktek ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 365KPID2012 )

ABSTRAK
Malpraktek adalah tindakan professional yang tidak benar atau kegagalan untuk menerapkan keterampilan professional yang tepat oleh professional kesehatan seperti dokter, ahli terapi fisik atau rumah sakit. Malpraktek mengharuskan pasien membuktikan adanya cedera dan bahwa hal itu adalah hasil dari kelalaian oleh professional kesehatan Menurut M. Jusuf  Hanafiah  &  Amir  Amri adalah  “kelalaian  seorang  dokter  untuk  mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kurang hati – hati yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukan dengan wajar , tapi sebaiknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati hati akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional).Permasalahan yang dibahas mengenai malpraktek ini adalah beberapa beberapa dokter di Indonesia ini sudah melakukan malpraktek yaitu tindakan professional yang tidak dibenarkan di dunia kedokteran dimana malpraktek tersebut adalah hasil kelalaiam yang menimbulkan cedera ataupun bisa menimbulkan kematian. Dalam kasus terebut yang dilakukan oleh dr. Ayu Sasiary Prawani tersebut pasien sedang melakukan tindakan operasi Caesar pasien tersebut dikasih suntik berupa suntik formalin di paha kanannya dan lama kelamaan dapat menimbulkan kematian.Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian normatifyang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) dan dapat data-data primer seperti putusan Mahkamah Agung ataupun Undang-undang pengumpulan informasi data-data sekunder seperti dari internet , majalah , literatur , dan artikel yang mengenai malpraktek.

Komentar