59. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ABSTRAK
Corporate  crime   bukanlah  barang   baru,   melainkan  barang   lama  yang senantiasa  berganti kemasan.  Tidak  ada  yang  dapat  menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan berserta kompleksitasnya. Dalam hal pertambangan terdapat beberapa isu-isu penting permasalahan, yakni ketidakpastian kebijakan, penambangan liar, konflik dengan masyarakat  lokal, konflik sektor pertambangan dengan sektor lainnya. Adapun masalah hukum (legal issues) yang muncul adalah bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenal dalam dunia hukum dewasa ini, dan bagaimana penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pertambangan illegal/illegal mining pada putusan hakim di Indonesia (Studi Putusan Nomor:82/PID.B/2010/PN.TPI).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, hasil simposium dan lain-lain.  Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif.
Berdasarkan  penelitian  ini  dapat  disimpulkan  bahwa  Pertama,  terdapat beberapa sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenali dalam dunia hukum dewasa ini yang perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai doktrin/ajaran, bila memperhatikan rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi di sektor SDA akan ditemukan pengaturan yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum  dan  mempengaruhi  penegakan  hukum.  Kedua, Penerapan pertanggungjawaban pidana  korporasi dalam kasus ini, CV. Tri Karya Abadi yang bukan merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum diperlakukan sebagai badan usaha yang berbadan hukum terlihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim yang dalam putusannya menjatuhkan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pertambangan Illegal

Komentar