61. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penguasaan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil (Studi Putusan No. 370Pid.Sus2016PN-Mdn)
ABSTRAK
Maraknya tingkat kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir- akhir ini bisa dikatakan sudah mencapai tingkat meresahkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan oleh aparat yang berwenang terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Pengawasan penguasaan dan penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil dan penerapan hukum pidana terhadap pihak yang menguasai dan menggunakan senjata api (Studi Putusan No. 370/Pid.Sus/2016/PN-Mdn). Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Keseluruhan data atau bahan yang diperoleh dianalisis secara kualtitatif.
Pengaturan hukum mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil, yaitu, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api, dalam Pasal 9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 20 tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Senjata Api. Surat Keputusan Kapolri No. Polisi : Skep/82/II/2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api. Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Pihak yang berwenang dalam mengawasi izin penggunaan senjata api yang dipergunakan masyarakat sipil. Kepolisian Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, memiliki tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan tugas tersebut, maka Kepolisisan Negara Repubik Indonesia juga diberi kewenangan-kewenangan yang salah satunya ialah untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. Penerapan hukum pidana terhadap kepemilikan senjata api (Studi Putusan No. 370/Pid.Sus/2016/PN-Mdn) yakni berupa sanksi yang diancam ke pelaku diatur dalam pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat no.15 tahun 1951, terdakwa Asnul Hendry tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Kata Kunci: Pelaku Tindak Pidana Penguasaan Senjata Api Masyarakat Sipil
Komentar
Posting Komentar