64. Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Anggota Kepolisian Pelaku Penganiayaan Terhadap Tersangka Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Terhadap Tersangka

ABSTRAK
Tulisan ini membahas tentang penerapan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di kepolisian bila ditinjau dari perspektif si tersangka, yang notabene adalah korban dalam kasus ini. Penelitian dilakukan adalah studi putusan Pengadilan Negeri berdasarkan  nomor  register  perkara  75/Pid.B/2012/PN.BT  dan Putusan Pengadilan Negeri Muaro No.135/ Pid.B /2012/ PN. MR).
Pokok permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana perlindungan hak- hak tersangka dalam proses pemeriksaan di tingkat kepolisian dan bagaimana penerapan ketentuan pidana terhadap anggota kepolisian pelaku penganiayaan terhadap tersangka dari perspektif perlindungan hukum terhadap tersangka, serta analisis terhadap putusan hakim yang mejatuhkan sanksi pidana kepada para terdakwa tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan..Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas.
Tindak   pidana   penganiayaan   yang   dilakukan   oleh   polisi   terhadap tersangka sewaktu pemeriksaan di tingkat kepolisian diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepolisian UU No.2 Tahun 2002 dan  kode etik profesi polisi. Selain itu, delik penganiayaan yang dilakukan diatur dalam Kitab Undang- undang  Hukum  Pidana.  Hakim  dalam  putusannya  selalu mempertimbangkan fakta- fakta hukum serta bukti yang ada dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa (polisi pelaku tindak pidana penganiayaan).
Ketiadaan   perlindungan   saksi   pada   saat   Proses   penyidikan,   telah membawa penyidikan Kepolisian yang tidak imparsial sehingga hal tersebut menjadi celah terhadap tindakan penyimpangan polisi terhadap tersangka saar melakukan proses penyidikan. Untuk itu, seharusnya berbagai pihak termasuk LPSK senantiasa memonitor dalam setiap tindakan kekerasa yang terjadi. Hakim dalam menindaklanjuti perkara yang dilimpahkan kepadanya terkait penganiayaan seperti ini dapat lebih cermat dan bijaksana   serta tanpa pandang bulu dalam menjatuhkan putusannya.

Kata Kunci: Penganiayaan, Polisi, Perlindungan tersangka

Komentar