65. Pertanggungjawaban pidanan pemilik panti asuhan terhadap kekerasan yang dilakukan pada anak

ABSTRAK
Anak adalah aset bangsa yang memiliki hak untuk dilindungi. Seorang anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan anak. Perlindungan hukum bagi anak merupakan upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kepentingan dan pemenuhan hak-hak anak. Kekerasan yang dialami anak-anak di panti asuhan misalnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk selalu menjamin adanya aturan hukum terhadap setiap orang ataupun oknum yang melakukan kekerasan pada anak. Pertanggungjawaban  pidana  terhadap  seseorang  dalam  hal  ini  pemilik panti asuhan yang melakukan tindakan kekerasan pada anak merupakan suatu perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan. Permasalahan yang diambil dari latar belakang tersebut yaitu pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap kekerasan yang dilakukan pada anak, bagaimana pertimbangan hakim  mengenai penerapan  sanksi  pidana terhadap  pemilik  yayasan dalam  Putusan  Pengadilan Tangerang   No. 1617 /Pid.sus /2014 /PN.TNG   dan landasan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap kasus tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi (law in book). Data yang digunakan yaitu   data   skunder   yang   diperoleh   melalui   studi   kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, kamus hukum dan berbagai sumber yang didapat dari internet yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa panti asuhan merupakan tempat bagi anak-anak yatim untuk mendapatkan pengasuhan dan perlindungan bagi tumbuh kembangnya fisik dan mental mereka. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua juga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Sanksi pidana bagi pemilik panti asuhan  yang melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya dapat diberikan sebagai salah satu upaya perlindungan hukum dari aparat penegak hukum kepada korban. Penerapan sanksi pidana   terhadap   pemilik   yayasan   yang melakukan   kekerasan   pada   anak berdasarkan putusan no. 1617/Pid.Sus/2014/PN.TNG yaitu pelaku dikenakan sanksi  hukuman  10  tahun  penjara,  hukuman  tersebut  masih  kurang  setimpal dengan penderitaan  yang dialami korban. Akan tetapi hukuman tersebut telah sesuai dengan mendekati hukuman sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2002.

Komentar