ABSTRAK
Anak adalah aset bangsa yang memiliki hak untuk dilindungi. Seorang anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan anak. Perlindungan hukum bagi anak merupakan upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kepentingan dan pemenuhan hak-hak anak. Kekerasan yang dialami anak-anak di panti asuhan misalnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk selalu menjamin adanya aturan hukum terhadap setiap orang ataupun oknum yang melakukan kekerasan pada anak. Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang dalam hal ini pemilik panti asuhan yang melakukan tindakan kekerasan pada anak merupakan suatu perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan. Permasalahan yang diambil dari latar belakang tersebut yaitu pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap kekerasan yang dilakukan pada anak, bagaimana pertimbangan hakim mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pemilik yayasan dalam Putusan Pengadilan Tangerang No. 1617 /Pid.sus /2014 /PN.TNG dan landasan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap kasus tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi (law in book). Data yang digunakan yaitu data skunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, kamus hukum dan berbagai sumber yang didapat dari internet yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa panti asuhan merupakan tempat bagi anak-anak yatim untuk mendapatkan pengasuhan dan perlindungan bagi tumbuh kembangnya fisik dan mental mereka. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua juga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Sanksi pidana bagi pemilik panti asuhan yang melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya dapat diberikan sebagai salah satu upaya perlindungan hukum dari aparat penegak hukum kepada korban. Penerapan sanksi pidana terhadap pemilik yayasan yang melakukan kekerasan pada anak berdasarkan putusan no. 1617/Pid.Sus/2014/PN.TNG yaitu pelaku dikenakan sanksi hukuman 10 tahun penjara, hukuman tersebut masih kurang setimpal dengan penderitaan yang dialami korban. Akan tetapi hukuman tersebut telah sesuai dengan mendekati hukuman sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2002.
Komentar
Posting Komentar