66. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Korporasi

ABSTRAK
Korporasi memiliki peranan yang besar dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Berdasarkan tingkat perekonomian kebanyakan penduduk Indonesia adalah golongan menengah kebawah. Perumusan masalah dalam penelitian ini pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam Hukum Positif. Tindak pidana perdagangan orang  yang dilakukan oleh  korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (analisis putusan PN. Jakarta Utara Nomor 725/Pid.Sus/2014/PN. Jkt. Utr). Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam Hukum Positif. Untuk mengetahui Tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi dan untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (analisis putusan PN. Jakarta Utara Nomor 725/Pid.Sus/2014/PN. Jkt. Utr). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian yaitu data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research), teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif.
Pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam hukum positif, yaitu Undang-Undang No.  21  Tahun  2007  tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana  Perdagangan  Orang’,  pengertian perdagangan orang  sesuai  dengan  bunyi  Pasal  1  ayat  (1)  adalah  Perdagangan orang  adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau  penerimaan seseorang   dengan   ancaman   kekerasan,   penggunaan   kekerasan,   penculikan,   penyekapan, pemalsuan,  penipuan,  penyalahgunaan  kekuasaan  atau  posisi  rentan,  penjeratan  utang  atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan ekploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, yaitu dalam Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, penentuan tindak pidana perdagangan orang oleh korporasi tercermin secara ekspelisit dalam rumusan Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atau atas berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (analisis putusan PN. Jakarta Utara Nomor 725/Pid.Sus/2014/PN. Jkt. Utr). Menjatuhkan pidana    terhadap para Terdakwa dengan  pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun  dan denda masing-masing sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus   lima    puluh    juta   rupiah)    dengan    ketentuan  apabila    denda tersebut tidak dibayarkan  seluruhnya maka  harus  diganti dengan  pidana    penjara   masing- masing selama 3 (tiga) bulan.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana perdagangan orang

Komentar