ABSTRAK
Korporasi memiliki peranan yang besar dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Berdasarkan tingkat perekonomian kebanyakan penduduk Indonesia adalah golongan menengah kebawah. Perumusan masalah dalam penelitian ini pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam Hukum Positif. Tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (analisis putusan PN. Jakarta Utara Nomor 725/Pid.Sus/2014/PN. Jkt. Utr). Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam Hukum Positif. Untuk mengetahui Tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi dan untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (analisis putusan PN. Jakarta Utara Nomor 725/Pid.Sus/2014/PN. Jkt. Utr). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian yaitu data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research), teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif.
Pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam hukum positif, yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang’, pengertian perdagangan orang sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (1) adalah Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan ekploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, yaitu dalam Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, penentuan tindak pidana perdagangan orang oleh korporasi tercermin secara ekspelisit dalam rumusan Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atau atas berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (analisis putusan PN. Jakarta Utara Nomor 725/Pid.Sus/2014/PN. Jkt. Utr). Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara masing- masing selama 3 (tiga) bulan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana perdagangan orang
Komentar
Posting Komentar