67. Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Seseorang Dilihat Dalam Perspektif Viktimologi

ABSTRAK
Pengupayaan  mencapai  kebenaran  materil  dalam  setiap  perkara pidana salah satu jalannya adalah mengoptimalkan alat bukti. Salah satu tindak pidana yang sulit dilakukan pembuktian terhadapnya adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pembuktian yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain  salah  satunya  adalah  dengan  Visum  et  Repertum.  Visum et Repertum merupakan laporan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman. Visum et Repertum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli. Pengaturan hukum mengenai Visum et Repertum terdapat dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Kegunaan Visum et Repertum dalam mengungkap suatu tindak pidana penganiayaan  yang mengakibatkan  kematian  seseorang seseorang sebagai  alat bukti, menentukan faktor penyebab, dan Kausalitas dari tindak pidana. Visum et Repertum dapat memberikan kebijakan hukum pidana perlindungan hukum bagi korban.
Tujuan  penulisan  hukum  ini  untuk  mengetahui  kegunaan  Visum  Et Repertum dalam tindak pidana memberikan perlindungan bagi korban.
Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau sering disebut sebagai penelitian doktrinal (studi kepustakaan) di mana yang menjadi sumber data adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Pengaturan Visum et Repertum terdapat dalam Pasal 133 KUHAP ayat (1) yakni: dalam hal penyelidikan untuk kepentingan peradilan mengenai seorang korban, baik luka, keracunan maupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Visum et Repertum selain berfungsi sebagai alat bukti, dapat juga berfungsi untuk menentukan faktor penyebab seseorang menginggal karena dianiaya terlebih dahulu dan menentukan kausalitas tindak pidana dengan meninggalnya korban. Visum et Repertum dapat memberikan kebijakan hukum pidana perlindungan hukum bagi korban melalui kebijakan penal dengan memidanakan terdakwa dan non penal dengan cara ganti kerugian terhadap korban dengan cara memberikan kompensasi finansial.

Komentar