70. Kajian Hukum Mengenai Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Sekolah

ABSTRAK
Pelanggaran  lalu  lintas  merupakan  masalah  yang  tidak  ada  habisnya. Begitu juga permasalahan lalu lintas yang terjadi di Kotamadya Medan. Permasalahan  lalu  lintas  di  kota  ini merupakan  masalah  yang  harus  segera ditangani oleh Polisi lalu lintas. Hal ini dikarenakan jumlah pelanggar lau lintas di Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Timur di dominasi oleh kalangan anak sekolah, dimana kalangan anak sekolah ini sering melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak memakai helm, tidak memilik SIM, tidak memiliki STNK, bonceng tiga, tidak menghidupkan lampu pada siang hari, dan ugal-ugalan dalam menggunakan  jalan dan  berlalu lintas Pelanggaran  lalu  lintas  ini tidak  dapat dibiarkan   begitu   saja   karena   berdasarkan   fakta   yang ada sebagian   besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah, bagaimana hambatan penerapan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah dan bagaimana upaya penanggulangan untuk mengatasi hambatan penerapan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah di Kotamadya Medan, khususnya di Kecamatan Medan Timur.
Untuk menjawab masalah tersebut  maka metode yang penulis gunakan adalah menggunakan metode gabungan antara penelitian hukum normative yaitu dengan  melakukan  penelitian kepustakaan  yakni  penelitian  yang  dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan, khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan lalu lintas dan angkutan jalan dan penanggulangannya, dan penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara langsung dengan obyek yang berhubungan.
Didalam UU No 22 Tahun 2009 ini perbuatan pidana atau sering disebut tindak pidana (strafbaar feit) dibedakan atas dua bentuk yaitu dalam bentuk pelanggaran  dan  dalam  bentuk kejahatan.untuk  mengatur  bagaimana  tindak pidana lalu lintas maka haruslah dijelaskan apa saja yang menjadi bidang pelanggaran lalu lintas dan kejahatan lalu lintas dan sebagai penanggulangannya dapat dengan cara menerapkan hukum pidana dan juga dapat dilakukan tanpa menerapkan hukum pidana.

Komentar